HATI-HATI DENGAN RABIES

Rabu, 31 Agustus 2011

MENKES LANTIK KOMITE FARMASI NASIONAL


Hari ini (22/8), Sekretaris Jenderal Kemkes, dr. Ratna Rosita menggantikan Menkes melantik dan mengambil sumpah 9 anggota Komite Farmasi Nasional (KFN). Pelantikan berdasarkan Peraturan Menkes No. 889/MENKES/PER/V/2011. KFN diketuai Drs. Purwadi, Apt., MM.ME, dengan anggota dr. Faiq Bahfen, SH, Dra. Augustine Zaini, Apt, M.Si., Dr. Tutu Gusniar Kartawinata, Apt., dr. Umi Athiyah, Apt. MS, Drs. Ahaditomo, Apt., MS, Drs. Bambang Triwara, Apt., Drs. Nurul Falah Eddy Pariang, Apt., dan Dra. Suzana Indah Astuti, M.Si. Apt.

Dalam sambutannya Menkes menyatakan, pembangunan kesehatan merupakan upaya berkelanjutan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pembangunan ini tidak dapat dilepaskan dari dukungan penuh sektor farmasi dalam bentuk praktik kefarmasian.

Peran tenaga kefarmasian semakin penting saat ini. Di sektor produksi dan distribusi, tenaga kefarmasian memegang peran inti dalam memastikan tersedianya secara merata produk sediaan farmasi yang terjamin aman, berkhasiat, dan bermutu, dalam tingkat keterjangkauan yang memenuhi unsur berkeadilan bagi setiap lapisan masyarakat. Di sektor pelayanan kesehatan, tenaga kefarmasian merupakan unsur tim pelayanan kesehatan yang terpadu bersama tenaga kesehatan profesional lainnya dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, ujar Menkes.

Menkes meyakini, pelantikan ini memilik arti khusus tidak hanya bagi pembangunan kesehatan, tetapi juga bagi profesi kefarmasian pada khususnya.

”Pemerintah memandang perlu upaya peningkatan dan penjaminan mutu tenaga kefarmasian dalam melaksanakan praktek keprofesiannya. Untuk itu dibentuk KFN sebagai unit organisasi non struktural yang bertanggung jawab kepada Menkes dalam melaksanakan peningkatan dan penjaminan mutu tenaga kefarmasian”, terang Menkes.

Pada kesempatan tersebut Menkes berpesan agar anggota KFN dapat menjaga amanah dan tanggung jawab untuk memberikan yang terbaik bagi kepentingan bangsa, negara dan masyarakat. Anggota KFN hendaknya dapat menjadi panutan dan berkomitmen tinggi untuk mencapai tujuan KFN.

Menkes meminta anggota KFN untuk meningkatkan kemampuan agar mampu menyelesaikan tantangan profesi kefarmasian yang semakin berat dan kompleks. Selain itu, para anggota dapat bersikap terbuka, bersedia menerima kritik dan saran sebagai kontrol dalam tugas.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021)52960661 begin_of_the_skype_highlighting (021)52960661 end_of_the_skype_highlighting, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567 begin_of_the_skype_highlighting 021-500567 end_of_the_skype_highlighting, atau e-mail kontak@depkes.go.id




Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar

 
.